Sabtu, 19 November 2016

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Mempunyai Tugas :


  • Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana ,penanganan darurat,rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara ;
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaran penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun,menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
  • Melaporankan penyelenggaran penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat kondisi darurat bencana ;
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ;dan 
  • Melaksanakan Kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.