- Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana ,penanganan darurat,rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara ;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaran penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun,menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
- Melaporankan penyelenggaran penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat kondisi darurat bencana ;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ;dan
- Melaksanakan Kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sabtu, 19 November 2016
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Mempunyai Tugas :